Perbankan adalah satu lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama yaitu menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan mengirimkan jasa pengiriman uang. Di dalam sejarah ekonomi kaum muslim, pembiayaan yang dilakukan dengan akad yang sesuai syariah telah menjadi bagian dari tradisi umat Islam sejak jaman Rasulullah SAW. Contohnya seperti praktik-praktik menerima titipan harta, meminjamkan uang untuk keperluan konsumsi dan untuk keperluan bisnis, serta melakukan pengiriman uang. Dengan demikian, fungsi-fungsi utama perbankan modern yaitu menerima deposito, menyalurkan dana, dan melakukan transfer menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat Islam, bahkan sejak jaman Rasulullah.
Perbankan Syariah merupakan lembaga investasi dan jasa perbankan, di mana sumber dana dan sistem operasionalnya berdasarkan dengan nilai-nilai Islam, sehingga tujuannya tidak semata-mata mencari keuntungan materi, melainkan mengikuti syariat ajaran Islam.
Perbankan syariah pertama kali dilakukan di Negara Malaysia pada pertengahan tahun 40-an, namun usaha perbankan syariah tersebut tidak sukses. Selanjutnya usaha pendirian bank syariah dilakukan di Negara Mesir pada tahun 1963 dengan nama Mit Gharm Local Saving Bank.
Di Indonesia sendiri bank syariah yang pertama didirikan pada tahun 1992 adalah Bank Muamalat. Perlu diketahui bahwa produk-produk perbankan syariah tidak hanya ditujukan bagi orang Islam saja tetapi pada hakekatnya semua orang dan golongan. Jadi, siapapun bisa menjadi nasabah bank syariah sepanjang ia dapat memenuhi persyaratan yang ada dan yang telah ditentukan oleh pihak bank itu sendiri.
Sistem perbankan syariah merupakan suatu sistem yang bisa menjadi solusi dalam permasalahan ekonomi. Saat ini penerapan ekonomi syariah sudah semakin luas. Hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya lembaga keuangan yang berbasis syariah.
Perkembangan Bank Syariah saat ini sangat pesat dipicu oleh UU No. 10 tahun 1998 yang memungkinkan perbankan menjalankan dual banking system. Bank-bank konvensional yang menguasai pasar mulai melirik dan membuka Unit Usaha Syariah.
Dalam meyediakan produk penghimpun dana, Bank Syariah tidak melakukan pendekatan tunggal bagi para nasabahnya. Misalnya, pada tabungan beberapa bank memperlakukannya seperti deposito, bahkan ada yang tidak menyediakan produk tabungan sama sekali. Pada dasarnya, dilihat dari segi sumbernya, dana Bank Syariah terdiri atas modal, titipan , investasi.
Menurut Keynes, orang membutuhkan uang untuk 3 kegunaan yaitu; transaksi, jaga-jaga, dan investasi. Oleh karena itu produk penghimpun dana pun disesuaikan berdasarkan 3 fungsi diatas yaitu berupa giro, tabungan dan deposito.
Berdasarkan penjelasan diatas maka dalam penulisan ilmiah ini penulis mengambil judul " ANALISIS SISTEM BAGI HASIL DEPOSITO MUDHARABAH PADA BANK JABAR SYARIAH "
Komentar
Posting Komentar