Miris.!! Sosial Distancing Apakah Diterapkan juga pada aksi sosial CSR BUMN di wilayah Paling Utara kabupaten Bekasi. ?!!
Kurang lebih 26 hari sejak pandemi virus covid 19 masuki wilayah Republik Indonesia, berawal dari warga asal Depok yang terjangkit virus tersebut pada acara dansa di sekitaran DKI Jakarta dan tertular melalui Warga Negara asal Jepang,
Sontak publik pun ramai membahas hal tersebut, hingga Presiden Republik Indonesia Bersama Menkes Dr.Terawan melakukan Konferensi Pers membenarkan kabar tersebut sejak tanggal 2 Maret 2020. Sejak saat itu publik hingga kini fokus pada penanganan pencegahan penularan wabah Virus Covid 19 melalui himbauan Sosial Distancing di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hingga hari ini efek domino dari wabah tersebut semakin meningkat dengan data terakhir masyarakat yang positif terjangkit sebanyak 893 orang 78 meninggal dunia dan 35 orang dinyatakan sembuh pada tanggal 26 Maret 2020.
Menanggapi data yang terus meningkat tersebut, Pemerintah Desa Segarajaya sangat menyayangkan Himbauan Sosial Distancing dari pemerintah pusat juga se akan berlaku pada para perusahaan BUMN yang memiliki Program CSR di wilayah Desa Segarajaya.
"Status nya ini kan sudah Darurat Bencana, sudah semestinya semua pihak terlibat, baik pemerintahan pusat, daerah maupun seluruh pelaku usaha baik BUMN atau Swasta.
Pemerintah pusat dan Daerah sudah melakukan berbagai upaya dan kebijakan , pun demikian dengan kami pemerintahan Desa Segarajaya bersama seluruh unsur SKPD terkait di Kecamatan Tarumajaya juga sudah melakukan berbagai upaya. " Tandas Dicky (28 Tahun) Staff Desa Segarajaya saat ditemui di lingkungan kerjanya Jumaat 27 Maret 2020 . Beliau pun menuturkan kami sudah melakukan langkah Preventif mulai dari penyemprotan Disinfektan di lokasi pelayanan Publik dan fasilitas umum lain nya, juga menyediakan Handsanitizer di Kantor pemerintahan, namun semua itu masih dalam kondisi terbatas lantaran kami Pemerintah Desa Segarajaya masih berupaya mengakses anggaran tahap satu yang akan di alokasi kan untuk situasi tanggap darurat bencana sesuai surat edaran Nomor 8 Tahun 2020 Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia per tanggal 24 Maret 2020".
Kondisi yang cukup disayangkan menurut saya, di tengah situasi penuh ke khawatiran ini, lalu masyarakat mengikuti himbauan pemerintah pusat untuk menjaga jarak, bukan berarti aksi sosial juga ikut menjaga jarak.
Sontak publik pun ramai membahas hal tersebut, hingga Presiden Republik Indonesia Bersama Menkes Dr.Terawan melakukan Konferensi Pers membenarkan kabar tersebut sejak tanggal 2 Maret 2020. Sejak saat itu publik hingga kini fokus pada penanganan pencegahan penularan wabah Virus Covid 19 melalui himbauan Sosial Distancing di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hingga hari ini efek domino dari wabah tersebut semakin meningkat dengan data terakhir masyarakat yang positif terjangkit sebanyak 893 orang 78 meninggal dunia dan 35 orang dinyatakan sembuh pada tanggal 26 Maret 2020.
Menanggapi data yang terus meningkat tersebut, Pemerintah Desa Segarajaya sangat menyayangkan Himbauan Sosial Distancing dari pemerintah pusat juga se akan berlaku pada para perusahaan BUMN yang memiliki Program CSR di wilayah Desa Segarajaya.
"Status nya ini kan sudah Darurat Bencana, sudah semestinya semua pihak terlibat, baik pemerintahan pusat, daerah maupun seluruh pelaku usaha baik BUMN atau Swasta.
Pemerintah pusat dan Daerah sudah melakukan berbagai upaya dan kebijakan , pun demikian dengan kami pemerintahan Desa Segarajaya bersama seluruh unsur SKPD terkait di Kecamatan Tarumajaya juga sudah melakukan berbagai upaya. " Tandas Dicky (28 Tahun) Staff Desa Segarajaya saat ditemui di lingkungan kerjanya Jumaat 27 Maret 2020 . Beliau pun menuturkan kami sudah melakukan langkah Preventif mulai dari penyemprotan Disinfektan di lokasi pelayanan Publik dan fasilitas umum lain nya, juga menyediakan Handsanitizer di Kantor pemerintahan, namun semua itu masih dalam kondisi terbatas lantaran kami Pemerintah Desa Segarajaya masih berupaya mengakses anggaran tahap satu yang akan di alokasi kan untuk situasi tanggap darurat bencana sesuai surat edaran Nomor 8 Tahun 2020 Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia per tanggal 24 Maret 2020".
Kondisi yang cukup disayangkan menurut saya, di tengah situasi penuh ke khawatiran ini, lalu masyarakat mengikuti himbauan pemerintah pusat untuk menjaga jarak, bukan berarti aksi sosial juga ikut menjaga jarak.
sampai detik ini belum ada aksi sosial nyata di wilayah pemerintahan kami yang notabene adalah wilayah terdapat perusahaan BUMN dengan Corporate Social Responsibility (CSR) nya, entah kenapa mereka belum respon situasi ini. - Red Tim Redaksi.
Komentar
Posting Komentar