Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2017

Rumusan dan Batasan Masalah Perbankan Syariah

Rumusan Masalah Dalam perumusan masalah ini, penulis akan mengemukakan permasalahan yaitu bagaimana perbandingan perhitungan deposito antara system bagi hasil mudharabah dengan bank konvensional. Batasan Masalah Sehubungan dengan latar belakang masalah dan rumusan masalah diatas, maka penulis membatasi masalah tersebut dengan bagaimana system bagi hasil deposito Mudharabah yang berlaku pada Bank Jabar Syariah. Tujuan Penelitian Adapun tujuan yang ingin dicapai penulis dari penulisan ilmiah ini adalah 1.   Untuk mengetahui system bagi hasil deposito mudharabah pada Bank Jabar dan bank konvensional 2.   Untuk mengetahui system penghimpuan dana bank syariah Manfaat Penelitian Manfaat yang ingin dicapai oleh penulis agar bermanfaat dan berguna bagi manajemen bank untuk mengetahui perhitungan system bagi hasil deposito mudharabah pada Bank Jabar. Metode Penelitian Metode penelitian yang dilakukan penulis dalam melakukan pengumpulan data yang diperlukan dengan menggun

Latar Belakang Masalah Perbankan Syariah

Perbankan adalah satu lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama yaitu menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan mengirimkan jasa pengiriman uang. Di dalam sejarah ekonomi kaum muslim, pembiayaan yang dilakukan dengan akad yang sesuai syariah telah menjadi bagian dari tradisi umat Islam sejak jaman Rasulullah SAW. Contohnya seperti praktik-praktik menerima titipan harta, meminjamkan uang untuk keperluan konsumsi dan untuk keperluan bisnis, serta melakukan pengiriman uang. Dengan demikian, fungsi-fungsi utama perbankan modern yaitu menerima deposito, menyalurkan dana, dan melakukan transfer menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat Islam, bahkan sejak jaman Rasulullah. Perbankan Syariah merupakan lembaga investasi dan jasa perbankan, di mana sumber dana dan sistem operasionalnya berdasarkan dengan nilai-nilai Islam, sehingga tujuannya tidak semata-mata mencari keuntungan materi, melainkan mengikuti syariat ajaran Islam. Perbankan syariah pertama kali dilakukan

Jurnal Ekonomi, Keuangan dan Bisnis Islami EKSIS

Jurnal ini diterbitkan oleh Program Studi Kajian Timur Tengah dan Islam (PSTTI), Sekolah Pascasarjana,  Universitas Indonesia sejak tahun 2006. Jurnal ini terbit empat kali dalam satu tahun, masing-masing pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. EKSIS Edisi ke-11, Vol. 4, No. 2 April - Juni 2008 Faktor-faktor yang Mempengaruhi Preferensi Karyawan Muslim Pertamina dalam Membayar Zakat Profesi melalui Baituzzakah Pertamina Dede Abdul Fatah Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Intensitas Muzakki Menunaikan Zakat pada Baitul Mal Masjid Jami’ An Nur Thamrin Dahlan Pengaruh Tingkat Kepuasan dan Kepercayaan Muzakki kepada Lembaga Amil Zakat terhadap Perilaku Berzakat Muzakki Sofyan Rizal Analisis Pengaruh Kualitas Jasa Badan Amil Zakat Nasional pada Kepuasan dan Kepercayaan Muzakki Erika Takidah Karakteristik Mustahik dalam Penggunaan Dana ZIS dan Pengaruhnya terhadap Probabilitas Peningkatan Pendapatan Usaha (Studi Kasus: Mustahik Peserta Program Pemberdayaan Eko

Empat Strategi Khusus Bank Syariah Meningkatkan Daya Saing Pasar Bebas di era globalisasi.

Bank syariah di Indonesia ke depannya harus bisa memilki kekuatan tersendiri dalam menarik nasabah Indonesia dan masyarakat dunia, baik dari segi produk yang inovatif, profit margin kepada nasabah maupun bagi hasil yang bersaing. Untuk itulah, salah satu upaya bersaing dengan bank asing perlu adanya strategi-strategi khusus bank syariah Indonesia untuk meningkatkan daya saing dan nantinya pangsa pasar akan lebih luas tidak hanya berkutat pada penduduk Indonesia yang mayoritas muslim. Penulis merangkum dan membuat empat strategi khusus bank syariah untuk meningkatkan daya saing di era globalisasi. Adapun empat strategi khusus tersebut adalah sebagai berikut. 1. Membentuk SDI Berkualitas Hal ini merupakan peluang yang sangat prospektif, sekaligus merupakan tantangan bagi kalangan akademisi dan dunia pendidikan untuk menyiapkan Sumber Daya Insani (SDI) yang berkualitas yang ahli di bidang ekonomi syari’ah, bukan karbitan seperti yang banyak terjadi selama ini. Tingginya kebutuhan SDI

PERDA KOTA BEKASI NOMOR 07 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HIBURAN

Menimbang : a.         Bahwa dengan telah disahkan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 42 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan dipandang perlu diganti dan disesuaikan dengan kondisi saat ini. b.        Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan. Mengingat :          1.         Undang- Undang Nomor 9 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ( Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 3209). 2.         Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kotamadya Tingkat II Bekasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3663). 3.         Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan. Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomo