Langsung ke konten utama

PERDA KOTA BEKASI NOMOR 07 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HIBURAN

Menimbang :
a.       Bahwa dengan telah disahkan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 42 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan dipandang perlu diganti dan disesuaikan dengan kondisi saat ini.
b.      Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan.
Mengingat :         
1.       Undang- Undang Nomor 9 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ( Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 3209).
2.       Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kotamadya Tingkat II Bekasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3663).
3.       Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan. Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3891).
4.       Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1999 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987).
5.       Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembarann Negara Republik Indonesia Nomor 4189).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Desa Segarajaya Sabet Gelar Juara MTQ Tingkat Kecamatan Tarumajaya Bekasi

Budi Sulaiman begitu Moderator acara Musabaqoh Tilawatil Quraan  Tingkat Kecamatan saat mengumumkan Pemenang Juara 1 pada kompetisi pagelaran MTQ di kecamatan Tarumajaya pada Jumaat 26 Juli 2019 . Beliau adalah pemuda berprestasi dari Kp.Sasak Desa Segarajaya yang telah mengungguli para pemuda berprestasi lain nya di 7 Desa yang ada di Kecamatan Tarumajaya. "Rasa syukur alhamdulillah saya ucapkan kepada allah SWT yang telah memberikan kesempatan saya berada di atas panggung ini sebagai pemenang kompetisi MTQ tingkat kecamatan tahun 2019 ini. Serta Ucapan Terimakasih yang tak terhingga atas hadiah yang diberikan dari para kepala Desa yang ada di kecamatan Tarumajaya yang telah memberikan Kesempatan Umroh kepada saya dan Mengunjungi rumah Allah di tanah haram makkah Almukaromah, sebagai tanda apresiasi atas prestasi saya malam ini." Tutur pemuda tersebut saat di temui oleh tim Redaksi. Budi Sulaiman bersama Sekertaris Desa Segarajaya MAHABIB (kiri) dan Kasi Kesra D...

Segarajaya Berhasil Menyandang Gelar Juara Umum Gerak Jalan Tingkat Kecamatan.

Kembali Desa Segarajaya menjuarai 7 Instansi Pemerintahan Desa yang ada di wilayah Kecamatan Tarumajaya setelah event sebelumnya pada tema Keagaman yang diadakan di Kecamatan Tarumajaya. Hari ini Sabtu 03 Agustus 2019. Desa Segarajaya keluar sebagai Juara  Umum pada lomba gerak jalan dalam rangka memperingati  hari kemerdekaan Indonesia yang ke74 Tahun dan hari jadi Kabupaten Bekasi ke 69 tahun yang diadakan di Plaza Kecamatan Tarumajaya. Keputusan ini diambil oleh para Juri atas dasar penilaian, kekompakan seragam dan atribut, pengetahuan Peraturan Baris Berbaris (PBB), dan kelengkapan personil tim pada saat tiba di garis finish. "Alhamdulillah Segarajaya Juara gerak jalan. Terimakasih kawan-kawan semua." Begitu komentar yang kami baca di grup whatsapp saat kami konfirmasi ke salah satu personil tim gerak jalan Desa Segarajaya, terlihat nama pengirim pesan grup adalah Kepala Desa Segarajaya. kemudian disusul dengan komentar apresiasi dan ucapan selamat dari beberap...