Langsung ke konten utama

Latar Belakang Masalah Perbankan Syariah

Perbankan adalah satu lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama yaitu menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan mengirimkan jasa pengiriman uang. Di dalam sejarah ekonomi kaum muslim, pembiayaan yang dilakukan dengan akad yang sesuai syariah telah menjadi bagian dari tradisi umat Islam sejak jaman Rasulullah SAW. Contohnya seperti praktik-praktik menerima titipan harta, meminjamkan uang untuk keperluan konsumsi dan untuk keperluan bisnis, serta melakukan pengiriman uang. Dengan demikian, fungsi-fungsi utama perbankan modern yaitu menerima deposito, menyalurkan dana, dan melakukan transfer menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat Islam, bahkan sejak jaman Rasulullah.
Perbankan Syariah merupakan lembaga investasi dan jasa perbankan, di mana sumber dana dan sistem operasionalnya berdasarkan dengan nilai-nilai Islam, sehingga tujuannya tidak semata-mata mencari keuntungan materi, melainkan mengikuti syariat ajaran Islam.
Perbankan syariah pertama kali dilakukan di Negara Malaysia pada pertengahan tahun 40-an, namun usaha perbankan syariah tersebut tidak sukses. Selanjutnya usaha pendirian bank syariah dilakukan di Negara Mesir pada tahun 1963 dengan nama Mit Gharm Local Saving Bank.
Di Indonesia sendiri bank syariah yang pertama didirikan pada tahun 1992 adalah Bank Muamalat. Perlu diketahui bahwa produk-produk perbankan syariah tidak hanya ditujukan bagi orang Islam saja tetapi pada hakekatnya semua orang dan golongan. Jadi, siapapun bisa menjadi nasabah bank syariah sepanjang ia dapat memenuhi persyaratan yang ada dan yang telah ditentukan oleh pihak bank itu sendiri.
Sistem perbankan syariah merupakan suatu sistem yang bisa menjadi solusi dalam permasalahan ekonomi. Saat ini penerapan ekonomi syariah sudah semakin luas. Hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya lembaga keuangan yang berbasis syariah.
Perkembangan Bank Syariah saat ini sangat pesat dipicu oleh UU No. 10 tahun 1998 yang memungkinkan perbankan menjalankan dual banking system. Bank-bank konvensional yang menguasai pasar mulai melirik dan membuka Unit Usaha Syariah.
Dalam meyediakan produk penghimpun dana, Bank Syariah tidak melakukan pendekatan tunggal bagi para nasabahnya. Misalnya, pada tabungan beberapa bank memperlakukannya seperti deposito, bahkan ada yang tidak menyediakan produk tabungan sama sekali. Pada dasarnya, dilihat dari segi sumbernya, dana Bank Syariah terdiri atas modal, titipan , investasi.
Menurut Keynes, orang membutuhkan uang untuk 3 kegunaan yaitu; transaksi, jaga-jaga, dan investasi. Oleh karena itu produk penghimpun dana pun disesuaikan berdasarkan 3 fungsi diatas yaitu berupa giro, tabungan dan deposito.
Berdasarkan penjelasan diatas maka dalam penulisan ilmiah ini penulis mengambil judul " ANALISIS SISTEM BAGI HASIL DEPOSITO MUDHARABAH PADA BANK JABAR SYARIAH "

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Desa Segarajaya Sabet Gelar Juara MTQ Tingkat Kecamatan Tarumajaya Bekasi

Budi Sulaiman begitu Moderator acara Musabaqoh Tilawatil Quraan  Tingkat Kecamatan saat mengumumkan Pemenang Juara 1 pada kompetisi pagelaran MTQ di kecamatan Tarumajaya pada Jumaat 26 Juli 2019 . Beliau adalah pemuda berprestasi dari Kp.Sasak Desa Segarajaya yang telah mengungguli para pemuda berprestasi lain nya di 7 Desa yang ada di Kecamatan Tarumajaya. "Rasa syukur alhamdulillah saya ucapkan kepada allah SWT yang telah memberikan kesempatan saya berada di atas panggung ini sebagai pemenang kompetisi MTQ tingkat kecamatan tahun 2019 ini. Serta Ucapan Terimakasih yang tak terhingga atas hadiah yang diberikan dari para kepala Desa yang ada di kecamatan Tarumajaya yang telah memberikan Kesempatan Umroh kepada saya dan Mengunjungi rumah Allah di tanah haram makkah Almukaromah, sebagai tanda apresiasi atas prestasi saya malam ini." Tutur pemuda tersebut saat di temui oleh tim Redaksi. Budi Sulaiman bersama Sekertaris Desa Segarajaya MAHABIB (kiri) dan Kasi Kesra D...

Segarajaya Berhasil Menyandang Gelar Juara Umum Gerak Jalan Tingkat Kecamatan.

Kembali Desa Segarajaya menjuarai 7 Instansi Pemerintahan Desa yang ada di wilayah Kecamatan Tarumajaya setelah event sebelumnya pada tema Keagaman yang diadakan di Kecamatan Tarumajaya. Hari ini Sabtu 03 Agustus 2019. Desa Segarajaya keluar sebagai Juara  Umum pada lomba gerak jalan dalam rangka memperingati  hari kemerdekaan Indonesia yang ke74 Tahun dan hari jadi Kabupaten Bekasi ke 69 tahun yang diadakan di Plaza Kecamatan Tarumajaya. Keputusan ini diambil oleh para Juri atas dasar penilaian, kekompakan seragam dan atribut, pengetahuan Peraturan Baris Berbaris (PBB), dan kelengkapan personil tim pada saat tiba di garis finish. "Alhamdulillah Segarajaya Juara gerak jalan. Terimakasih kawan-kawan semua." Begitu komentar yang kami baca di grup whatsapp saat kami konfirmasi ke salah satu personil tim gerak jalan Desa Segarajaya, terlihat nama pengirim pesan grup adalah Kepala Desa Segarajaya. kemudian disusul dengan komentar apresiasi dan ucapan selamat dari beberap...